• Indeks Berita
  • Terms of Service
  • Redaksi
mynewsindonesia.com
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
  • Korporatisasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
  • Korporatisasi
No Result
View All Result
mynewsindonesia.com
No Result
View All Result

Permenperin 03/2021 Perkeruh Industri Gula, Swasembada Gula Makin Kehilangan Arah

Hadirnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional menambah rumit masalah yang sudah kompleks.

Yunus by Yunus
Juli 1, 2021
in Berita
0
Permenperin 03/2021 Perkeruh Industri Gula,  Swasembada Gula Makin Kehilangan Arah
56
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MYNEWSINDONESIA.COM-Cita-cita swasembada gula negeri ini masih jauh untuk bisa dicapai. Karena cita-cita itu masih terhambat oleh berbagai persolaan yang melilit. Mulai dari regulasi yang bersifat sektoral, efisiensi pabrik gula yang rendah, keterbatasan lahan, tidak adanya terobosan teknologi baru, pengembangan produk tunggal, dan relasi petani-pabrik gula yang kian renggang.

Di lain pihak, pemisahan pasar antara Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri akan selalu menciptakan persoalan. Produk yang secara fisik hampir sama dan harus dijual di pasar berbeda membutuhkan pengawasan yang ekstra ketat. Sementara, faktor pengawasan itulah yang menjadi titik lemah selama ini.

Hadirnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional menambah rumit masalah yang sudah kompleks.

Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, swasembada gula memerlukan ketersediaan perkebunan tebu yang memadai. Untuk mencapai swasembada gula konsumsi sekurang-kurangnya dibutuhkan tambahan lahan baru 200 ribu hektare. Sementara untuk mencapai swasembada gula konsumsi dan gula industri, perlu tambahan lahan 600 ribu hektare. Dari tahun ke tahun lahan tebu terus berkurang, dan saat ini hanya 410-an ribu hektare.

Regulasi yang tidak dijalankan secara konsisten dan tidak berpihak pada petani merupakan salah satu penyebab penurunan kebun tebu. Pabrik gula baru atau perluasan yang seyogyanya bermitra dengan petani tebu atau memiliki lahan tebu sendiri justru tidak memenuhi kewajiban tersebut. Karena pengawasan lemah, mereka lolos dari sanksi.

“Industri gula merupakan salah satu komoditas yang banyak aturan (over regulated), terutama di hilir. Ironisnya, sebagian besar aturan itu tidak dilaksanakan secara konsisten. Karena dinilai tak efektif, dibuat aturan baru. Padahal, masalahnya ada pada pelaksanaan. Aturan-aturan yang ada, termasuk Permenperin 3/2021, dibuat terlihat karena ada kepentingan tertentu,” ujar dia pada Selasa (29/6/2021) kemarin.

Khudori menjelaskan, secara umum di Indonesia saat ini ada dua jenis pabrik gula, di antaranya pabrik gula rafinasi untuk memasok keperluan industri. Lokasi pabriknya tidak jauh dari pelabuhan. Bahan baku pabrik gula ini sepenuhnya tergantung pada gula mentah impor.

Padahal, menurut UU No 39/2014 tentang Perkebunan, pabrik tersebut memiliki kewajiban untuk membangun kebun tiga tahun setelah unit olahan beroperasi. Tetapi, lewat UU Cipta Kerja No 11/2020 dan aturan turunannya, kewajiban itu menguap.

Lainnya adalah pabrik gula konsumsi, yaitu pabrik gula konsumsi warisan era kolonial Belanda. Pabrik-pabrik gula ini tergolong tua, berkapasitas kecil, kurang efisien, dan sebagian besar rata-rata tak punya lahan sendiri. Bahan baku tebu sepenuhnya mengandalkan dari petani, yang panennya tidak dapat memenuhi satu tahun giling.

Tipe pabrik gula lainnya adalah yang teknologinya modern, berkapasitas besar, efisien, dan punya lahan sendiri. Pabrik gula ini bisa memproduksi aneka produk, juga bisa menghasilkan gula konsumsi dan gula rafinasi sesuai perizinannya. Namun, setelah memperoleh izin tersebut, kuota impor gula mentah malah dicabut sehingga investasi yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia.

Menurut Khudori, kehadiran Permenperin 31/2021 memperkeruh keadaan. Karena dalam beleid itu izin impor gula mentah untuk produksi gula rafinasi hanya diberikan kepada industri yang izin usahanya keluar sebelum 25 Mei 2010. Pabrik gula baru tidak mendapatkan jatah impor gula mentah lagi. Akibatnya, industri pengguna gula rafinasi di Jawa Timur berteriak.

Perwakilan Pelaku UMKM Mamin dari Sidoardjo Moch Sholeh mengatakan, pihaknya terpaksa harus membeli gula konsumsi dari pasar tradisional dengan harga lebih mahal untuk dapat berproduksi. Kelangkaan gula rafinasi tersebut terjadi karena pelaku UMKM harus menunggu pasokan gula rafinasi dari luar Jawa Timur.

“Keterlambatan pasokan gula rafinasi tersebut bisa terjadi berhari-hari, dalam waktu yang tidak dapat dipastikan. Harganya juga lebih mahal. Kondisi ini terjadi sampai dengan saat ini. Berbeda dengan kondisi sebelumnya, terlambat pasokan paling cuma sehari,” ungkap Sholeh

Khudori mengaku heran mengapa pemerintah mengeluarkan Permenperin 3/2021. Sebelum beleid ini ada, impor gula mentah dan pasokan gula aman-aman saja. Seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru yang membikin keruh dan bersifat diskriminatif.

Dalam jangka pendek, kebutuhan gula rafinasi industri di Jawa Timur dan Indonesia Timur harus dijamin dengan harga kompetitif. “Pemerintah yang mengeluarkan perizinan usaha, pemerintah pula yang wajib memastikan semua industri mendapat jaminan bahan baku gula mentah impor dan gula rafinasi. Kebijakan seharusnya tidak menyulitkan. Ada baiknya Permenperin 3/2021 segera direvisi,” tutup dia.

Previous Post

Sabina Solusi Pratama, Partner Anda Berbisnis Air Minum Dalam Kemasan

Next Post

Khudori : Permenperin 03/2021 Diskriminatif, Wajib Direvisi

Yunus

Yunus

Next Post
Khudori : Permenperin 03/2021 Diskriminatif, Wajib Direvisi

Khudori : Permenperin 03/2021 Diskriminatif, Wajib Direvisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 48.7k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perbaiki Diri, Kunci Sukses Putra Siregar Kembangkan Bisnis PStorenya

Perbaiki Diri, Kunci Sukses Putra Siregar Kembangkan Bisnis PStorenya

September 3, 2021
Bebek Boedjang, Kuliner Pontianak Tawarkan Rasa Khas dan Unik

Bebek Boedjang, Kuliner Pontianak Tawarkan Rasa Khas dan Unik

September 1, 2020
Naturalens, Soft Lens Lokal Berstandar Internasional Hadirkan Solusi Natural Looks yang tengah Trend

Naturalens, Soft Lens Lokal Berstandar Internasional Hadirkan Solusi Natural Looks yang tengah Trend

Desember 14, 2020
Bosan dengan Asam Urat dan Diabetes? Buang Pakai Detox Ini

Bosan dengan Asam Urat dan Diabetes? Buang Pakai Detox Ini

Maret 28, 2021

Hello world!

0
politisi pkb

Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

0
panglima tni

Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

0
masa protes masalah rohingya

Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

0
Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

November 9, 2025
PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas  Ikan KOI

PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas Ikan KOI

November 8, 2025
Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

November 8, 2025
Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

November 8, 2025

Recent News

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

November 9, 2025
PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas  Ikan KOI

PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas Ikan KOI

November 8, 2025
Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

November 8, 2025
Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

November 8, 2025
mynewsindonesia.com

MynewsIndonesia.com adalah situs berita yang menyajikan informasi beragam dan mengulas menjadi sajian informasi yang bermanfaat. Mengabarkan kebaikan adalah spirit berbagi positif demi berkontribusi untuk perbaikan negeri menjadi Indonesia lebih baik. Mynewsnetwork, adalah layanan press release distribution yang menjangkau seluruh Indonesia, publikasi personal, political marketing, dan business publication activity yang dapat menaikkan citra baik dimata pelanggan.

Follow Us

Recent News

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

November 9, 2025
PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas  Ikan KOI

PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas Ikan KOI

November 8, 2025
  • Indeks Berita
  • Terms of Service
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
  • Korporatisasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.