MYNEWSINDONESIA.COM-
Khudori mengaku heran mengapa pemerintah mengeluarkan Permenperin 3/2021. Sebelum beleid ini ada, impor gula mentah dan pasokan gula aman-aman saja. Seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru yang membikin keruh dan bersifat diskriminatif.
Dalam jangka pendek, kebutuhan gula rafinasi industri di Jawa Timur dan Indonesia Timur harus dijamin dengan harga kompetitif.
“Pemerintah yang mengeluarkan perizinan usaha, pemerintah pula yang wajib memastikan semua industri mendapat jaminan bahan baku gula mentah impor dan gula rafinasi. Kebijakan seharusnya tidak menyulitkan. Ada baiknya Permenperin 3/2021 segera direvisi,” kata dia.
Khudori menjelaskan, secara umum di Indonesia saat ini ada dua jenis pabrik gula, di antaranya pabrik gula rafinasi untuk memasok keperluan industri. Lokasi pabriknya tidak jauh dari pelabuhan. Bahan baku pabrik gula ini sepenuhnya tergantung pada gula mentah impor.
Padahal, menurut UU No 39/2014 tentang Perkebunan, pabrik tersebut memiliki kewajiban untuk membangun kebun tiga tahun setelah unit olahan beroperasi. Tetapi, lewat UU Cipta Kerja No 11/2020 dan aturan turunannya, kewajiban itu menguap.
Lainnya adalah pabrik gula konsumsi, yaitu pabrik gula konsumsi warisan era kolonial Belanda. Pabrik-pabrik gula ini tergolong tua, berkapasitas kecil, kurang efisien, dan sebagian besar rata-rata tak punya lahan sendiri. Bahan baku tebu sepenuhnya mengandalkan dari petani, yang panennya tidak dapat memenuhi satu tahun giling.
Tipe pabrik gula lainnya adalah yang teknologinya modern, berkapasitas besar, efisien, dan punya lahan sendiri. Pabrik gula ini bisa memproduksi aneka produk, juga bisa menghasilkan gula konsumsi dan gula rafinasi sesuai perizinannya. Namun, setelah memperoleh izin tersebut, kuota impor gula mentah malah dicabut sehingga investasi yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia.
Menurut Khudori, kehadiran Permenperin 31/2021 memperkeruh keadaan. Karena dalam beleid itu izin impor gula mentah untuk produksi gula rafinasi hanya diberikan kepada industri yang izin usahanya keluar sebelum 25 Mei 2010. Pabrik gula baru tidak mendapatkan jatah impor gula mentah lagi. Akibatnya, industri pengguna gula rafinasi di Jawa Timur berteriak.
Perwakilan Pelaku UMKM Mamin dari Sidoardjo Moch Sholeh mengatakan, pihaknya terpaksa harus membeli gula konsumsi dari pasar tradisional dengan harga lebih mahal untuk dapat berproduksi. Kelangkaan gula rafinasi tersebut terjadi karena pelaku UMKM harus menunggu pasokan gula rafinasi dari luar Jawa Timur.
“Keterlambatan pasokan gula rafinasi tersebut bisa terjadi berhari-hari, dalam waktu yang tidak dapat dipastikan. Harganya juga lebih mahal. Kondisi ini terjadi sampai dengan saat ini. Berbeda dengan kondisi sebelumnya, terlambat pasokan paling cuma sehari,” ungkap Sholeh