• Indeks Berita
  • Terms of Service
  • Redaksi
mynewsindonesia.com
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
  • Korporatisasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
  • Korporatisasi
No Result
View All Result
mynewsindonesia.com
No Result
View All Result

Resmi, Depok Denda Rp2 Juta Buat Pemilik Mobil Tanpa Garasi

adm by adm
Januari 13, 2020
in autotekno
0
Resmi, Depok Denda Rp2 Juta Buat Pemilik Mobil Tanpa Garasi

Mobil parkir di pinggir jalan

53
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPRD Kota Depok telah mengesahkan aturan kepemilikan garasi bagi warganya. Dalam aturan itu warga kota belimbing yang punya mobil namun tidak memiliki garasi dapat diganjar denda Rp2 juta karena dapat mengganggu warga lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan aturan tersebut disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020. Aturan bakal diimplementasikan dua tahun mendatang yang artinya pada 8 Januari 2022.

Selama menunggu dua tahun Dadang memaparkan tahun pertama bakal digunakan untuk menyusun regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi, asistensi, dan edukasi kepada warga Depok.

“Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya,” kata Dadang.

Dadang menjelaskan aturan tentang garasi tertuang pada revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Pada revisi itu dimasukkan Pasal 34 A yang memuat tentang garasi. Poin pertama isinya setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Poin kedua menjelaskan tentang menguasai atau memiliki garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu milik sendiri, sewa, atau milik bersama. Poin ketiga yaitu ketentuan lebih lanjut soal penguasaan atau kepemilikan garasi bakal diatur melalui Peraturan Walikota Depok.

Sanksi kepada yang melanggar ditetapkan pada Pasal 34B yang isinya, pertama, pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 A dikenakan sanksi administratif. Kedua, sanksi sebagaimana dimaksud yaitu peringatan tertulis dan sanksi administratif.

Ketiga, terhadap pelanggar ketentuan Pasal 34 A dikenakan denda paling banyak Rp2 juta. Ketentuan lebih lanjut soal sanksi juga akan dirumuskan melalui peraturan Walikota Depok.

Bukan 20 Juta

Dadang membantah denda ditentukan Rp20 juta seperti yang jadi bahan perbincangan warga Depok soal memiliki mobil namun tak punya garasi. “Denda administrasi maksimal Rp2 juta, bukan Rp20 juta. Dimohon agar pasal garasi dalam Perda ini dimaknai positif dan untuk kebaikan semua warga,” ungkapnya.

Dadang menambahkan kini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 sedang tahap registrasi. Jika sudah diproses, langkah selanjutnya merumuskan Peraturan Walikota Depok untuk petunjuk teknis pelaksanaan pasal garasi tersebut di Kota Depok.

“Bagaimana cara bayar denda, dan aduan kalau ada yang melanggar hingga akhirnya ditindak lanjuti nanti itu nunggu Perwal,” kata Dadang

Tags: Banjirbanjir depokgarasi
Previous Post

MQ-9 Reaper, Drone Pencabut Nyawa Jenderal Iran Soleimani

Next Post

MRT Jakarta Gunakan Sensor Permukaan Air untuk Antisipasi Datangnya Banjir

adm

adm

Next Post
MRT Jakarta Gunakan Sensor Permukaan Air untuk Antisipasi Datangnya Banjir

MRT Jakarta Gunakan Sensor Permukaan Air untuk Antisipasi Datangnya Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 48.7k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perbaiki Diri, Kunci Sukses Putra Siregar Kembangkan Bisnis PStorenya

Perbaiki Diri, Kunci Sukses Putra Siregar Kembangkan Bisnis PStorenya

September 3, 2021
Bebek Boedjang, Kuliner Pontianak Tawarkan Rasa Khas dan Unik

Bebek Boedjang, Kuliner Pontianak Tawarkan Rasa Khas dan Unik

September 1, 2020
Naturalens, Soft Lens Lokal Berstandar Internasional Hadirkan Solusi Natural Looks yang tengah Trend

Naturalens, Soft Lens Lokal Berstandar Internasional Hadirkan Solusi Natural Looks yang tengah Trend

Desember 14, 2020
Bosan dengan Asam Urat dan Diabetes? Buang Pakai Detox Ini

Bosan dengan Asam Urat dan Diabetes? Buang Pakai Detox Ini

Maret 28, 2021

Hello world!

0
politisi pkb

Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

0
panglima tni

Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

0
masa protes masalah rohingya

Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

0
Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

November 9, 2025
PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas  Ikan KOI

PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas Ikan KOI

November 8, 2025
Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

November 8, 2025
Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

November 8, 2025

Recent News

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

November 9, 2025
PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas  Ikan KOI

PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas Ikan KOI

November 8, 2025
Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

November 8, 2025
Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

November 8, 2025
mynewsindonesia.com

MynewsIndonesia.com adalah situs berita yang menyajikan informasi beragam dan mengulas menjadi sajian informasi yang bermanfaat. Mengabarkan kebaikan adalah spirit berbagi positif demi berkontribusi untuk perbaikan negeri menjadi Indonesia lebih baik. Mynewsnetwork, adalah layanan press release distribution yang menjangkau seluruh Indonesia, publikasi personal, political marketing, dan business publication activity yang dapat menaikkan citra baik dimata pelanggan.

Follow Us

Recent News

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

November 9, 2025
PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas  Ikan KOI

PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas Ikan KOI

November 8, 2025
  • Indeks Berita
  • Terms of Service
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
  • Korporatisasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.