Advertisement
Tiga Direktur Kompak Mundur Serempak, BEI dan OJK Pantau Ketat Tata Kelola MDKA

Tiga Direktur Kompak Mundur Serempak, BEI dan OJK Pantau Ketat Tata Kelola MDKA

mynewsindonesia 19 Juni 2026 • Penulis: mahmud yunus

JAKARTA — Kabar mengejutkan datang dari emiten pertambangan logam terkemuka tanah air, PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA). Tiga orang petinggi manajemen yang duduk di kursi Direksi perseroan dilaporkan kompak meletakkan jabatan mereka secara bersamaan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), ketiga sosok yang mundur tersebut adalah David Thomas Fowler, Jason Laurence Greive, dan Chrisanthus Supriyo. Manajemen MDKA mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri ketiganya telah diterima oleh perusahaan sejak pertengahan pekan ini.

Mundurnya tiga direktur secara serempak ini tentu memicu perhatian pelaku pasar, mengingat ketiganya memegang peran strategis dalam operasional dan ekspansi bisnis perseroan.

Dalam laporan tertulisnya kepada otoritas bursa, manajemen MDKA memberikan konfirmasi resmi mengenai perubahan di struktur kepemimpinan tertinggi mereka dan memastikan jalannya bisnis tetap aman.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 17 Juni 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari 3 (tiga) anggota Direksi Perseroan, yaitu Bapak David Thomas Fowler, Bapak Jason Laurence Greive; dan Bapak Chrisanthus Supriyo. Kami memastikan bahwa operasional penambangan dan seluruh proyek strategis berjalan normal tanpa gangguan,” tulis manajemen MDKA dalam keterbukaan informasi publik, Jumat (19/6/2026).

Merespons dinamika ini, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung memantau pergerakan saham dan kepatuhan administrasi dari MDKA. Otoritas bursa menilai tindakan cepat manajemen MDKA dalam melaporkan hal ini sudah sesuai dengan koridor regulasi pasar modal.

“Kami telah menerima laporan keterbukaan informasi dari PT Merdeka Copper Gold Tbk. terkait pengunduran diri tiga direkturnya. Sesuai ketentuan, kami akan terus memantau pemenuhan kewajiban perseroan untuk menggelar RUPS dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah surat diterima, guna menjaga perlindungan terhadap investor publik,” ungkap perwakilan dari Otoritas Bursa Efek Indonesia saat dihubungi.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator tertinggi pasar keuangan menegaskan bahwa pengunduran diri pengurus emiten adalah hal yang lumrah dalam korporasi, asalkan tidak melanggar asas Good Corporate Governance (GCG).

“OJK memonitor setiap dinamika yang terjadi pada emiten, termasuk perubahan pengurus pada MDKA. Kami menekankan agar perseroan tetap menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan hak-hak pemegang saham, khususnya minoritas, tidak dirugikan selama proses transisi ini berlangsung hingga disahkannya direksi baru dalam RUPS,” tegas juru bicara Otoritas Jasa Keuangan secara terpisah.

Sesuai dengan regulasi Pasar Modal dan Peraturan OJK (POJK), permohonan pengunduran diri ini nantinya akan dibawa dan diputuskan secara resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat. Meskipun belum ada rincian mengenai alasan mundurnya ketiga direktur asing dan lokal tersebut, MDKA berkomitmen menjaga stabilitas bisnisnya di sektor pertambangan emas dan tembaga nasional.