Prabowo Kunci Ekspor Sumber Daya Alam Lewat Satu Pintu, Pengamat Wanti-Wanti Risiko Monopoli Negara
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menargetkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai diterapkan secara penuh pada 1 September 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperketat pengawasan arus ekspor sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan transparansi penerimaan negara.
Saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih berada dalam tahap transisi setelah PT DSI resmi mulai beroperasi pada 1 Juli 2026. Pemerintah berharap masa transisi ini dapat menjadi periode penyesuaian bagi pelaku usaha sekaligus penguatan sistem pengawasan sebelum penerapan penuh dilakukan.
“Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, kita mengadakan tahap transisi. Kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh. Kemudian proses ini semua akan membuat kita benar-benar paham benar ke mana uang kita,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/7/2026).
Kebijakan ekspor satu pintu ini akan menempatkan PT DSI sebagai kanal utama dalam pengelolaan ekspor berbagai komoditas sumber daya alam, mulai dari mineral, batu bara, hingga produk perkebunan strategis. Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat menutup celah kebocoran penerimaan negara, meningkatkan akurasi data ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Transparansi Penerimaan Negara
Prabowo menegaskan bahwa salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap nilai ekonomi dari ekspor SDA dapat terlacak dengan jelas. Selama ini, pemerintah menilai masih terdapat tantangan dalam pengawasan arus ekspor, termasuk potensi ketidaksesuaian data antara volume produksi, ekspor, dan penerimaan negara.
Dengan sistem satu pintu, seluruh transaksi ekspor SDA diharapkan tercatat dalam satu platform terintegrasi yang dikelola PT DSI. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama devisa negara.
Pengamat: Berpotensi Hambat Persaingan
Namun, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Sejumlah pengamat ekonomi menilai skema ekspor satu pintu berpotensi menimbulkan distorsi pasar apabila tidak disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa sentralisasi ekspor melalui satu badan usaha negara dapat memunculkan risiko monopoli dan mengurangi ruang kompetisi bagi pelaku usaha.
“Ekspor satu pintu memang bisa meningkatkan kontrol pemerintah, tetapi jika seluruh transaksi dipusatkan pada satu entitas, risiko monopoli negara dan inefisiensi birokrasi harus diantisipasi. Jangan sampai kebijakan ini justru memperlambat ekspor dan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Bhima.
Menurut Bhima, pemerintah perlu memastikan PT DSI memiliki kapasitas operasional yang memadai, termasuk sistem digital yang transparan, mekanisme audit independen, serta kepastian layanan bagi eksportir. Tanpa itu, kebijakan ekspor satu pintu dikhawatirkan menambah biaya logistik dan memperpanjang rantai birokrasi.
Ujian Tata Kelola
Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI menjadi salah satu langkah paling ambisius pemerintahan Prabowo dalam mengelola sumber daya alam nasional. Di satu sisi, pemerintah menilai kebijakan ini dapat memperkuat kontrol negara atas devisa hasil ekspor. Namun di sisi lain, tantangan terbesar terletak pada kemampuan PT DSI menjalankan fungsi tersebut tanpa menghambat efisiensi perdagangan.
Dengan tenggat implementasi penuh yang tinggal beberapa pekan, masa transisi hingga 1 September 2026 akan menjadi ujian awal bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa sentralisasi ekspor SDA benar-benar mampu meningkatkan transparansi penerimaan negara tanpa mengorbankan daya saing ekspor Indonesia.

