Plus Minus Kebijakan Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis melalui PT DSI Danantara
Jakarta-Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui skema satu pintu.
Komoditas awal yang dicakup meliputi kelapa sawit (CPO), batubara, dan ferro alloy. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak Juni 2026, dengan target penuh pada Januari 2027.
PT DSI berperan sebagai middleman atau trader yang membeli komoditas dari produsen sesuai harga pasar, kemudian menjualnya ke pasar internasional.
Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran devisa, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Terkait kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun kedaulatan ekonomi.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” katanya dengan nada optimistik yang menggetarkan.
Prabowo juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar [under invoicing], praktik pemindahan harga [transfer pricing], dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
Menanggapi statement Presidrn Prabowo, Rosan Perkasa Roeslani, yang menjabat sebagai CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, menjadi juru bicara utama kebijakan ini.
Intinya, ujar Pendiri Recapital ini, adalah transparansi transaksi, baik dari sisi volume, pricing, delivery, dan lainnya.
“Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global,” katanya.
Terkait dengan upaya menghormati kontrak yang ada, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan menghormati setiap kontraknyang telah ditelan oleh pejabat sebelumnya.
“Enggak, kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, tentu kita akan melakukan review atas itu,” katanya.
Adapun tujuan utama dari pendirian PT DSI ini adalah untuk trading company yang menghilangkan praktek under invoicing dan over pricing.
“Selayaknya trading company yang benar, tetapi yang menghilangkan under-invoicing dan juga overpricing,” katanya.
Rosan juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu akses pasar pelaku usaha dan memberikan waktu transisi bagi eksportir untuk berbenah.
Adapun terkait dengan Plus (Keuntungan) Kebijakan Ekspor Satu Pintu via PT DSI antara lain adalah peningkatan transparansi dan pencegahan kebocoran devisa.
Mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Penguatan Posisi Tawar Indonesia di pasar global.
Penerimaan Negara yang Lebih Optimal melalui margin trading yang transparan. Standarisasi Tata Kelola yang lebih baik.
Sebaliknya, minus (Kerugian) dan Risiko juga harus disiapkan dihadapiy seperti potensi birokrasi dan Keterlambatan Proses. Risiko Biaya Tambahan yang menekan daya saing. Risiko Monopoli dan Inefisiensi BUMN.
Dampak terhadap Iklim Investasi. Risiko Operasional Modal Kerja yang sangat besar.
Terlepas dari semua itu, tetap ada peluang yang masih bisa dimanfaatkan dengan mendorong hilirisasi dan ekspor produk bernilai tambah.
Penguatan cadangan devisa dan stabilitas rupiah.Penerapan standar ESG yang lebih baik. Kolaborasi strategis swasta-BUMN untuk pasar baru.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI Danantara adalah langkah ambisius pemerintah untuk merebut kendali atas SDA strategis. Seperti yang ditegaskan Presiden Prabowo dan Rosan Roeslani, fokus utamanya adalah transparansi dan keadilan ekonomi.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang profesional, pengawasan ketat, dan dialog berkelanjutan dengan pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi terobosan menuju ekonomi yang lebih berdaulat. Jika tidak, justru berisiko menimbulkan inefisiensi baru di sektor ekspor unggulan Indonesia.

