• Indeks Berita
  • Terms of Service
  • Redaksi
mynewsindonesia.com
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
  • Korporatisasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
  • Korporatisasi
No Result
View All Result
mynewsindonesia.com
No Result
View All Result

Prof Yusril : Presiden maupun Mendagri Tak Punya Wewenang Copot Kepala Daerah

Prof Yusril menjelaskan, upaya untuk menegakkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 semuanya telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan yang lebih rendah oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri serta pejabat lainnya.

Yunus by Yunus
November 21, 2020
in Berita
0
Prof Yusril : Presiden maupun Mendagri Tak Punya Wewenang  Copot Kepala Daerah
56
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MYNEWSINDONESIA.COM-Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak punya wewenang untuk mencopot kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur. Prof Yusril menekankan itu menanggapi wacana pemberhentian kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Prof Yusril menjelaskan, upaya untuk menegakkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 semuanya telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan yang lebih rendah oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri serta pejabat lainnya.

Landasan hukum pemerintah dalam menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait Protokol Kesehatan itu, jelasnya, adalah UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelaksanaannya di daerah mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati atau Wali Kota berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, jelasnya, berkewajiban untuk melaksanakan semua peraturan perundang-undangan, termasuk semua peraturan perundang-undangan tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 78 c Kepala Daerah dapat diberhentikan dengan alasan antara lain “tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b” yakni tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, yang dimaksud Mendagri, adalah peraturan perundang-undangan terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta diterima redaksi, Jumat (20/11/2020).

Pertanyaan kemudian, apakah Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19?

“Jawabannya tentu saja tidak,” ujar Yusril.

Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya, kata dia, pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

“Saya mendraf RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk pertama kali tahun 2003 — yang menjadi UU No 10 Tahun 2004, kemudian diganti dengan UU No 12 Tahun 2011 dan telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 — sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto,” ungkapnya.

Bahwa, lanjut Yusril, di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi.

“Namun proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Sebagaimana dimaklumi, katanya, UU Pemerintahan Daerah sekarang menyerahkan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU dan KPU di daerah. KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan mana sebagai pemenang dalam Pilkada. Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah. Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan Keputusan tentang Pengesahan Pasangan Gubernur atau Bupati/Walikota terpilih dan melantiknya.

“Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Walikota beserta wakilnya,” jelasnya.

Yusril menambahkan, semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. “Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment),” imbuhnya.

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi Kepala Daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut kata Yusril wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak. Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

“Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau “mencopot” Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” ujarnya.

Kewenangan Presiden dan Mendagri, lanjutnya, hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal Kepala Daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya.

Yusril menyampaikan penjelasan panjang lebarnya itu merespons merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Di dalamnya disertakan bahwa kepala daerah bisa saja diberhentikan kalau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mendagri Tito mengeluarkan Instruksi tersebut pada Rabu (18/11/2020) saat Provinsi DKI Jakarta tengah hangat-hangatnya membahas masalah protokol kesehatan. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil polisi karena dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Tags: BupatiCopotGubernurKepala DaerahMndagriPresidenWalikotaYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Kolaborasi DANA-TikTok Dukung Gaya Hidup Masa Kini

Next Post

PT Jasa Armada Indonesia Tbk Bagikan Dividen Interim Rp 10,6 Miliar

Yunus

Yunus

Next Post
PT Jasa Armada Indonesia Tbk Bagikan Dividen Interim Rp 10,6 Miliar

PT Jasa Armada Indonesia Tbk Bagikan Dividen Interim Rp 10,6 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 48.7k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perbaiki Diri, Kunci Sukses Putra Siregar Kembangkan Bisnis PStorenya

Perbaiki Diri, Kunci Sukses Putra Siregar Kembangkan Bisnis PStorenya

September 3, 2021
Bebek Boedjang, Kuliner Pontianak Tawarkan Rasa Khas dan Unik

Bebek Boedjang, Kuliner Pontianak Tawarkan Rasa Khas dan Unik

September 1, 2020
Naturalens, Soft Lens Lokal Berstandar Internasional Hadirkan Solusi Natural Looks yang tengah Trend

Naturalens, Soft Lens Lokal Berstandar Internasional Hadirkan Solusi Natural Looks yang tengah Trend

Desember 14, 2020
Bosan dengan Asam Urat dan Diabetes? Buang Pakai Detox Ini

Bosan dengan Asam Urat dan Diabetes? Buang Pakai Detox Ini

Maret 28, 2021

Hello world!

0
politisi pkb

Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

0
panglima tni

Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

0
masa protes masalah rohingya

Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

0
Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

November 9, 2025
PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas  Ikan KOI

PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas Ikan KOI

November 8, 2025
Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

November 8, 2025
Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

November 8, 2025

Recent News

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

November 9, 2025
PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas  Ikan KOI

PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas Ikan KOI

November 8, 2025
Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025

November 8, 2025
Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

Kemenag Raih Top GPR Award 2025 untuk Komunikasi Publik Digital

November 8, 2025
mynewsindonesia.com

MynewsIndonesia.com adalah situs berita yang menyajikan informasi beragam dan mengulas menjadi sajian informasi yang bermanfaat. Mengabarkan kebaikan adalah spirit berbagi positif demi berkontribusi untuk perbaikan negeri menjadi Indonesia lebih baik. Mynewsnetwork, adalah layanan press release distribution yang menjangkau seluruh Indonesia, publikasi personal, political marketing, dan business publication activity yang dapat menaikkan citra baik dimata pelanggan.

Follow Us

Recent News

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

Wali Kota Pekalongan Raih Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Humas Digital yang Adaptif dan Efektif

November 9, 2025
PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas  Ikan KOI

PKM Unsil Tasikmalaya Manfaatkan Limbah Kulkas untuk Naikkan Produktivitas Ikan KOI

November 8, 2025
  • Indeks Berita
  • Terms of Service
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
  • Korporatisasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.