Jakarta, MynewsIndonesia.com-Eks Menpora, Imam Nahrawi yang juga dikenal sebagai politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdengan 7 tahun penjara dan denda 400 juta subsider kurungan 3 bula. Imam dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan asisten pribadinya, Bahrul Ulum.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,15 miliar.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Ketua, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (29/6).
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Imam Nahrawi setelah menjalani pidana pokoknya. “Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Hakim Rosmina. (My/RMOL)











