Jakarta, Mynewsindonesia.com-Demi mnekan peenyebaran dan penularan Virus Corona, atau Covid-19 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan kebijakan terkait aktivitas belajar mengajar guru-guru di sekolah DKI Jakarta untuk mengajar dari rumah.
Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Anies melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya penegahan Penyebaran COVID-19.
“Pendidik dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dengan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dengan memilih platform media pembelajaran yang telah tersedia,” tulis Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam surat tersebut.
Susi, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan guru bisa membuat WhatsApp Group bagi siswa dan memberikan tugas serta materi melalui sejumlah platform. Kemudian guru diharapkan memberikan tugas baru setelah menerima jawaban dari siswa.
“Guru kemudian memeriksa hasil kerja siswa dan memberikan umpan balik. Guru mengidentifikasi siswa yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan belajar,” ujarnya.
Menurut Susi, ada sejumlah platform pembelajaran berbasis aplikasi yang direkomendasikan DInas Pendidikan.
Beberapa di antaranya ialah Rumah Belajar dari belajar.kemendikbud.go.id, SiPintar dari pilih.simak-dki.com, Sekolahmu dari sekolahmu.com, Classroom.google.com, seTARA daring dari setara.kemendikbud.go.if, serta eModul dari emodul.kemendikbud.go.id.
Susi menjelaskan guru dapat memasukkan materi pembelajaran dari platform tersebut. Kemudian, di platform tersebut guru juga dapat memberikan tugas kepada peserta didik.
“Bagi guru yang belum siap mengadakan pembelajaran berbasis digital bisa langsung bergabung dengan Kelompok Kerja Guru dan Forum Tutor dengan pendampingan integrasi digital,” tuturnya.
Lebih lanjut, Susi menyebut para tenaga pendidik juga harus memberikan laporan aktivitas harian kepada kepala satuan pendidikan.
“Kepala Satuan Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran di rumah (home learning) dan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif dan menerapkan sistem piket,” katanya.












