📰 Breaking
Header Ad
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditersangkakan Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditersangkakan Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

• Penulis: mahmud yunus

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kejagung pada Kamis (16/4/2026), hanya lima hari setelah Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut keterangan resmi Kejagung, Hery Susanto diduga menerima suap dari pihak perusahaan pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi proses pengawasan atau rekomendasi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas perbuatannya, Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Hery Susanto untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery Susanto baru saja menjabat sebagai pimpinan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Penetapan tersangka ini langsung memicu pertanyaan besar tentang integritas di lembaga pengawas negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hery Susanto atau Ombudsman RI mengenai penetapan tersangka tersebut.

Perkembangan kasus ini terus dipantau karena berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi besar di sektor pertambangan nikel yang tengah menjadi perhatian nasional.