Advertisement
Mendes Yandri Dorong Kepastian Agraria bagi 34.323 Desa di Kawasan Hutan

Mendes Yandri Dorong Kepastian Agraria bagi 34.323 Desa di Kawasan Hutan

mynewsindonesia 8 September 2026 • Penulis: mahmud yunus

Jakarta-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mendorong penguatan kepastian agraria bagi masyarakat desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria tersebut, Mendes Yandri menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Dari data tersebut, terdapat 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa.
Menurut Yandri, penyebutan desa dalam kawasan hutan tidak membedakan posisi geografis desa, baik yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan masyarakat desa yang selama ini hidup dan menggantungkan penghidupan dari lahan yang dikelola secara turun-temurun.
“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,” ungkap Yandri.
Ia mengatakan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut merupakan warga negara yang memiliki identitas kependudukan, mengikuti pemilihan umum, membayar pajak, serta mengelola lahan untuk menghasilkan komoditas pertanian.
“Namun masyarakat di kawasan hutan itu masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dimiliki, bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum,” sambungnya.
Karena itu, Yandri menyampaikan sejumlah rekomendasi yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Salah satunya, redistribusi tanah perlu disertai rencana aksi pascaredistribusi yang menghubungkan penerima dengan akses permodalan, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, dan pasar.
Selain itu, RUU perlu mengatur jangka waktu perlindungan serta persyaratan pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi. Pengecualian dapat diberikan untuk pewarisan atau tujuan khusus dengan tetap melalui persetujuan dan verifikasi guna mencegah terjadinya penguasaan kembali secara berlebihan.
“Ketiga, perubahan fungsi tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Norma juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi agar manfaat redistribusi tidak hilang,” ungkap Yandri.
Yandri juga mengusulkan agar pemerintah desa memperoleh fungsi yang tegas dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah desa, menurutnya, dapat diberikan peran untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, serta memediasi konflik lokal.
Pelibatan lembaga adat juga dinilai penting, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. Pemerintah desa juga perlu didorong melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, serta objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu.
Selanjutnya, RUU perlu menegaskan persyaratan dan prosedur pengajuan pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa. Permukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset pemerintah desa perlu memperoleh prioritas.
Menurut Yandri, proses tersebut harus dilakukan secara transparan, berbasis bukti lapangan, serta memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas. Dengan demikian, penyelesaian persoalan agraria tidak berhenti pada aspek status tanah, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, dan sumber penghidupan masyarakat.
Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran Kemendes PDT, antara lain Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID) Tabrani, serta Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDT Mulyadin Malik.