Advertisement
KKP Dorong Ekspor Arwana Super Red Kalbar Lewat Kontes Internasional, Ingatkan Regulasi CITES

KKP Dorong Ekspor Arwana Super Red Kalbar Lewat Kontes Internasional, Ingatkan Regulasi CITES

mynewsindonesia 1 Juni 2026 • Penulis: Anwar

Mynewsindonesia.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memacu ekspansi pasar ekspor dan meningkatkan daya saing komoditas ikan hias nasional di kancah global. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mendukung penyelenggaraan ajang Asosiasi Penangkar dan Pedagang Siluk Indonesia (APPS) International Arowana Contest 2026 yang digelar di Pontianak Convention Centre, Kalimantan Barat.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus pada varian Arwana Super Red. Varian ini merupakan komoditas unggulan asli Kalimantan Barat yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya tarik kuat bagi kolektor internasional.

“Momentum tersebut menjadi langkah penting dalam memperluas promosi Arwana Indonesia di pasar global,” ujar Sarmintohadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (1/06/2026).

Ajang berskala internasional tersebut diikuti oleh 192 ikan arwana super red terbaik dari berbagai negara, termasuk perwakilan dari Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Jepang, China, Taiwan, dan Vietnam. Selain menjadi arena kompetisi, kontes ini berfungsi sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas global untuk memperkuat jejaring perdagangan yang legal.

Keunggulan Endemik dari Kapuas Hulu

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memberikan apresiasi tinggi terhadap pemilihan Pontianak sebagai tuan rumah. Ia menegaskan bahwa Kalimantan Barat memiliki keunggulan komparatif yang tidak dimiliki wilayah lain, yakni sebagai habitat asli arwana merah kualitas premium.

“Ikan siluk (arwana) yang merah dan indah tidak ada di daerah lain kecuali di Kalimantan Barat, yaitu di Kapuas Hulu sebagai habitat asalnya. Kalau di luar Kalimantan Barat ada, tetapi tidak seindah yang di Kalimantan Barat,” kata Ria Norsan.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menambahkan bahwa karakteristik warna merah cerah, bentuk tubuh elegan, serta formasi sisik yang khas menjadi alasan mengapa komoditas ini sangat diminati oleh para pecinta ikan hias di pasar internasional.

Pengetatan Regulasi Ekspor dan Perlindungan CITES

Meski memiliki potensi ekonomi yang masif, KKP mengingatkan para pelaku usaha bahwa tata niaga ekspor Arwana Super Red terikat oleh aturan yang sangat ketat. Hal ini dikarenakan spesies tersebut masuk dalam kategori dilindungi penuh dan terdaftar dalam Appendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga telah menekankan bahwa tata kelola perikanan harus mampu menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian ekologi. Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan seluruh komoditas yang diekspor berasal dari hasil penangkaran yang sah, bukan eksploitasi habitat alam secara ilegal.

Dasar Hukum & Regulasi Perdagangan Arwana Indonesia

Untuk memastikan perdagangan berjalan secara legal dan berkelanjutan, seluruh pelaku usaha dan penangkar wajib mematuhi koridor hukum berikut:

  • Regulasi Internasional: Appendiks I CITES (Hanya hasil penangkaran generasi kedua atau F2 ke atas dari penangkar terdaftar yang diizinkan untuk diperdagangkan secara internasional).
  • Regulasi Domestik 1: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Masuk dalam Appendiks CITES.
  • Regulasi Domestik 2: Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Ikan yang Dilindungi.