Jakarta, Mynewsindonesia.com-Berdasarkan informasi dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung pada 24-26 November 2024. Berikut daftar aturan selama pelaksanaan masa tenang Pilkada 2024.
1. Yang Boleh Dilakukan
Menurunkan semua alat peraga kampanye
Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
Mengecek DPT dan lokasi TPS
Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.
2. Yang Tidak Boleh Dilakukan
Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
Memasang alat peraga kampanye
Menjanjikan atau memberi uang/materi
Mengadakan pertemuan politik
Menyebarkan konten kampanye di media sosial
Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
Mengadakan pawai atau arak-arakan
Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.