Jakarta, Mynewsindonesia.com-Tindakan kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut saat melakukan tugas peliputan merupakan perbuatan tidak terpuji. Insiden seperti itu sangat disayangkan terjadi ketika wartawan meliput aksi protes warga.
Darmansyah, selaku jurnalis senior ibu kota, sangat menyesalkan atas dugaan pemukulan terhadap Herry Kabut saat meliput aksi protes warga Pocok Leok, Kabupaten Manggarai, NTT yang menolak proyek Geotermal pada Rabu (2/10/2024).
Tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap Herry Kabut itu dapat dikategorikan penghinaan profesi wartawan. Apalagi, pemukulan itu terjadi saat wartawan tersebut sedang melaksanakan tugas kejurnalistikan.
Padahal, setiap penugasan wartawan beracuan pada UU No. 40/1999 tentang Pers. Artinya, tidak seharusnya pihak-pihak tertentu melecehkan profesi wartawan atau melakukan kekerasan setiap tugas liputannya di lapangan. Mengingat, wartawan memiliki independensi dalam setiap penugasan.
“Saya juga menegaskan kepada pihak Dewan Pers dan organisasi wartawan agar memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan terhadap wartawan dalam setiap peliputan.” katanya.
Pasalnya, kejadian serupa terkait kekerasan terhadap wartawan dalam melakukan peliputan semakin sering terjadi. Sehingga, jika hal ini dibiarkan begitu saja, akan menjadi preseden buruk terhadap dunia jurnalistik.
Imbasnya, wartawan akan rentan diintervensi dan mendapat kekerasan setiap melaksanakan tugas kejurnalistikan.
Jika Dewan Pers dan organisasi pers tidak bertindak memberikan penegasan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan terhadap wartawan dalam melakukan tugas peliputan, maka kejadian serupa akan terus terjadi.