MYNEWSINDONESIA.COM-DPR RI akhirnya menyetujui dan menetakan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker resmi menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diketok palu dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
“Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat II,” kata dia dalam forum yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Terdapat dua fraksi yang menolak keputusan penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Demokrat.
“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022,” kata Nurdin.
Kemudian, Nurdin menyerahkan draf hasil kerja balek Puan Maharani di meja pimpinan rapat paripurna.
Para legislator menjawab setuju dan Puan lantas mengetok palu sebagai tanda sahnya Perpu Ciptaker menjadi UU.
Namun, anggota Fraksi PKS memutuskan walk out dari ruang sidang sebelum Perpu Ciptaker disetujui menjadi UU.
Sementara itu, Fraksi Demokrat sempat mengungkapkan penolakan sebelum Puan mengetok palu sidang.