MYNEWSINDONESIA.COM-Konflik sengketa lahan antara warga dan PT Alam Sutera Realty Tbk terus berlanjut. Setelah beredar beberapa spanduk yang mendukung Ali Chandra untuk terus melakukan langkah penuntutan haknya sebagai pemilik lahan, kini beberapa Ex karyawan PT Pembangunan Perisai Baja (PBB) ikut bersuara.
Salah satunya adalah Rita Sitompul, ia menyatakan bahwa Ali Chandra adalah benar pemilik tanah yang kini sedang dalam pusara konflik.
Dalam keterangannya, Ex Karyawan PT Pembangunan Perisai Baja (PBB) ini juga meminta kepada Presiden dan Satgas Mafia Tanah, Kementerian ATR BPN, untuk mengembalikan hak para pemilik tanah yang belum dibayar haknya oleh PT Alam Sutera Realty Tbk.
Ex karyawan lainnya adalah Feri Subianto, yang menyatakan Ali Chandra adalah pemilik asli tanah di Kunciran, Tangerang yang kini menjadi perumahan Alam Sutera.
“Perlu diketahui bahwa sebagian tanah tersebut yang dijual oleh ahli waris PT. PBB adalah milik ratusan orang salah satunya milik Bapak Ali Chandra dan sampai saat ini mereka belum menerima pembayaran,” katanya dalam sebuah kesempatan.
Ia berharap konflik ini harus bisa ditengahi dan diselesaikan oleh Presiden Jokowi, Menteri ATR BPN, Laksamana Purn TNI AU Hadi Tjahyanto, dan juga Kasatgas Mafia Tanah untuk segera turun tangan agar haknya tanah Pak Ali Chandra dan ratusan orang lainya dikembalikan atau dibayar oleh PT Alam Alam Sutera Tbk, kami mendukung program Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Mahfud MD sebagai koordinator Satgas mafia tanah.
Hal senada juga diminta oleh Rita Sitompul agar Presiden Jokowi, Satgas Mafia Tanah dan Menteri Hadi Tjahjanto untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini. Fakta ini memperkuat bahwa Ali Chandra lebih dulu membeli tanah tersebut sebelum PT Alam Sutera Realty Tbk.
Berbagai langkah penuntutan hak sebagai warga Negara terus dilakukan Ali Chandra melalui Kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko dan Tim (HMP Law Firm). Bahwa, jauh sebelumnya, tim dari Law Firm Hendarsam Marantoko & Partners (HMP Law Firm), pada 19 Oktober 2022 lalu, mengunjungi Posko Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Mabes Polri, Jakarta. Mereka, di antaranya Muhammad Faisal, S.H., M.H., Irawanto, S.E., S.H., M.H., Erlan Nopri S.H., M.Hum., dan Arif Sastra Wijaya, S.H., M.H., membuat pengaduan ke posko itu.
Kedatangan mereka adalah tindak lanjut atas pengajuan permohonan perlindungan hukum kepada Ali Chandra, klien mereka. Ini menyangkut dugaan indikasi keterlibatan mafia tanah dalam proses penerbitan SHGB milik PT. Alam Sutera Realty, Tbk., atas objek tanah milik Ali Chandra.
Pihak HMP Law Firm yakin, klien mereka pemilik sah atas objek tanah seluas 4,5 hektare. Dahulu, lahan itu terletak di Desa Kunciran, Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat. Kini, merupakan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang kini tanah a quo dikenal sebagian dengan Cluster Aurora dan sebagian Cluster Aruna.
“Tanah milik klien kami, semula dari sertifikat induk PT. Pembangunan Perisai Baja (PPB). Objek tanah itu dibeli dan dibayar lunas oleh klien kami Rp 450 juta,” kata Hendarsam Marantoko.
Selanjutnya, keterangan objek tanah itu didukung sejumlah fakta. Mulai dari Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982, antara PT. PPB, selaku Penjual dengan pihak Pembeli yang dicatat di Notaris Mohamad Said Tadjoedin No: 18.587/1982 tanggal 12 Oktober 1982.
“Lalu, Akta Jual Beli perpindahan hak atas objek tanah milik klien kami, dari PT. PPB ke klien kami pada 3 November 1984. Ini sudah pengukuran atas objek tanah itu,” ungkapnya.
Kemudian, akta jual beli milik Chandra, telah diajukan proses sertifikasi oleh PT. PPB kepada Kantor Pertanahan, berdasarkan Surat Permohonan Sertifikat tanggal 19 Juni 1986 dan Surat Pernyataan 8 Agustus 1987.
Bahwa ditengah proses sertifikasi yang tak kunjung selesai, justru, tahun 1996, Chandra mendapat informasi bahwa PT. Alam Sutera Realty Tbk.–dahulu bernama PT. Adihutama Manunggal (atau PT. Alam Sutera Realty Tbk.)–akan membeli tanah seluas 350.000m2 (termasuk objek tanah 45.000 m2 milik Ali Chandra) dari PT.PPB,” tambahnya.
Selanjutnya, tahun 2005, Chandra shock saat mendapati tanahnya diklaim oleh PT. Alam Sutera Realty Tbk., berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 127/2005 dihadapan PPAT Nanny Sri Wardani dan dikonfirmasi telah terbit SHGB atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk.
“Dengan jual-beli tanah milik klien kami tanpa hak dan melawan hukum antara PT. PPB dengan PT. Alam Sutera Realty Tbk., patut diduga terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP. Selain itu, surat-surat dan/atau dokumen yang disyaratkan untuk penerbitan SHGB, diduga palsu atau tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim HMP Law Firm, juga telah menyambangi Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Tangerang, pada 12 Agustus 2022. Di sana, mereka audensi dan meminta klarifikasi ke BPN terkait penerbitan SHGB milik PT. Alam Sutera Realty Tbk.
“Sebab, di satu sisi, klien kami pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan tahun 1982. Pengurusan sertifikat sudah pernah diajukan, namun klien kami tak tahu mengapa proses di BPN tak selesai,” tambahnya.
Sehingga, patut diduga terjadi tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana memberi keterangan palsu ke akta autentik.
Hal ini berdasarkan Pasal 266 KUHP, tindakan-tindakan itu, kata Hendarsam, patut diduga melibatkan pejabat umum pemerintah yang berwenang. Sementara, disisi lain, ada ratusan lebih pembeli unit atau korban yang diduga mengalami hal serupa seperti Ali Chandra.
Ke depan, Hendarsam selaku Kuasa Hukum Ali Chandra berharap, agar kasus ini segera diselesaikan dengan proses pembayaran yang bisa dinegosiasi besarannya. “Sesuai dengan nilai kerugian klien kami atau bisa dinegosiasikan kembali, agar keberlanjutan bisnis PT Alam Sutera Realty Tbk bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” ujar Pemilik HMP Law Firm ini.