MYNEWSINDONESIA.COM-Aset-aset kripto dalam sepekan terakhir ini kembali menguat. Salah satunya adalah XRP (ripple) yang menghijau berada di level US$,49 pe keeping.
Harga aset kripto pada hari ini nampak menghijau. XRP (ripple) berada di level US$0,49 per keping, menguat 4 persen-an dalam 24 jam terakhir, dan 11,9 persen dalam sepekan.
Mengutip CNN Indonesia.com dan coinmarketcap.com, Kamis (6/10), bitcoin berada di level US$20.335 per keping, naik 0,58 persen dalam sehari dan 4,63 persen dalam sepekan.
Ethereum berada di level US$1.373 per keping, naik 1,33 persen dalam sehari dan 2,6 persen dalam sepekan.
Tether, binance USD, dan USD coin masih stabil di US$1 per keping meski perubahan dalam 24 jam dan 7 hari terakhir naik turun. BNB naik tipis 0,46 persen dalam 24 jam dan 4,81 persen dalam 7 hari terakhir. Kripto tersebut ada di level US$296 per keping.
Cardano berada di level US$0,435 per keping naik 0,28 persen dalam sehari dan 0,09 persen dalam sepekan. Solana dibanderol US$34,31 per keping, naik 2,52 persen dalam sepekan dan 0,13 persen dalam sehari.
Terakhir, ada dogecoin yang berada di level US$0,065 per keping, turun 0 persen dalam 24 jam terakhir, tapi melonjak 7,46 persen dalam sepekan.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.