MYNEWSINDONESIA.COM–Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan berbagai langkah taktis untuk pengembanan dan pemantapan pembangunan industry syariah. Salah satunya adalah fasilitas penelitian dan pengembangan atau research development (RnD) industry halal yang akan diresmikan pekan depan, 21 April di Yogyakarta oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin.
Hal tersebut dikatakan Direktur Infrastrktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat. “Pada 21 April akan diresmikan fasilitas RnD Halal dan laboratorium bertaraf internasional. Didedikasikan BRIN untuk kembangkan riset berkaitan industry halal,” katanya dalam media brifing KNEKS di KAwasan Kuningan, Jakarta, Rabu, 13/04/2022.
Selain itu, Direktur Infrastrktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat juga menyatakan KNEKS akan melakukan Implementasi Program Strategis Peta Jalan SDM Unggul dan Talenta Sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah 2022-2024 akan dilakukan dengan menyelenggarakan ToT Pengembangan Kapasitas Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah dari seluruh Indonesia dan Dosen Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Tengah yang akan diselenggarakan pada bulan Mei dan Juni 2022.
Tak hanya itu, guna mempercepat terwujudnya Infrastruktur Ekosistem Syariah, maka KNEKS akan menyelenggarakn Program Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk percepatan pengembangan Ekonomi Syariah Daerah dan Nasional “Dapat kami infokan sejauh ini, Provinsi Sumatera Barat telah resmi membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sumatera Barat, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 500-315-2022, tertanggal 7 April 2022, dan telah diumumkan oleh Gubernur Sumatera Barat pada Acara Pembukaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) di Bukittinggi, Sumatera Barat, 12 April 2022. Secara bersamaan beberapa Pemerintah Provinsi lainnya sedang dalam Proses Pembentukan KDEKS diantaranya Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksanaan amanah dari Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 1 tahun 2022, Adapun Provinsi Riau dan Gorontalo secara paralel menyusun Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah dan Pembentukan KDEKS,” katanya.
Kedepannya, ia menambahkan, bahwa Manajemen Eksekutif akan melakukan pendampingan terhadap Provinsi yang akan membentuk KDEKS, bersinergi dengan stakeholder dari Kementerian dan Lembaga yaitu Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, BAPPENAS/PPN, BI, OJK, MUI dan KADIN, dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), Rapat Terbatas, serta pertemuan one on one baik virtual maupun offline.