MYNEWSINDONESIA.COM-Fraksi Partai Keadilan Sejahera (F-PKS) DPRD Kota Depok telah menyepakati untuk mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kota Depok untuk dibahs dan diketok palu menjadi Peraturan Daerah (perda) bersama dengan Walikota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi PKS, Moh. Hafid Nasir saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS dalam rapat paripurna pembahasan 6 raperda. Adapun 6 raperda tersebut antara lain adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah 3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok 4. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi 6. Raperda tentang Perlindungan Pohon.
Erat kaitannya dengan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 tahun 2018, serta UU Nomor 23 tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
F-PKS melihat bahwa pelayanan publik sejalan dengan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, mudah, dan dapat diakses semua pihak. “Karena itu, Fraksi PKS Depok akan terus mendukung hadirnya pelayanan publik yang berpegang pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak, keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan,”ujarnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, Hafi menegaskan bahwa Fraksi PKS memandang bahwa raperda Perlindungan Pohon ini sebagai penegasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sedangkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok, Fraksi PKS melihat perlu ada langkah-langah terobosan yang memerlukan kelincahan bergerak PT Tirta Asasta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kontribusinya bagi Pemerintah Kota Depok, maka Fraksi PKS berharap dengan pelimpahan ini, aset produktif senilai Rp82,98 Miliar tersebut dapat dimaksimalkan pengelolaannya oleh PT Tirta Asasta dalam kegiatan layanan penyediaan air bersih bagi warga Depok. “Dan di sisi lain dapat meningkatkan kinerja PT Tirta Asasta dan meningkat pula kontribusinya bagi Pendapatan Daerah Kota Depok” katanya.
Adapun soal Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka Hafid Nasir menyatakan bahwa agar tidak membebani keuangan daerah, maka pembentukan dana cadangan ini dapat dilakukan secara bertahap “Fraksi PKS dapat memaklumi rencana pembentukan Dana Cadangan. “Adapun untuk besarannya hendaknya ditetapkan berdasarkan prediksi kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada dan menimbang berbagai regulasi dan alokasi dana pusat (APBN) terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Sejalan dengan semangat pembangunan yang berkualitas, dengan menggunakan pendekatan green building dan green infrastruktur, maka Hafid menegaskan bahwa Fraksi PKS menyambut baik raperda pembinaan Jasa Konstruksi ini dengan semangat penataan lebih lanjut penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih berkualitas, bukan asal membangun, tapi mengandalkan produk konstruksi yang kokoh dan memiliki estetika, serta mengikuti spirit green building atau green infrastructure, pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Depok Kota Hijau.
Terakhir, raperda perlindungan pohon, Fraksi PKS menitikberatkan pada pentingnya pengelolan data base pohon yang ada dengan teknologi terkini. Lewat Raperda Perlindungan Pohon ini, katanya, penting dibuatkan database pohon secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama 5 tahun dan dievaluasi setiap tahun. “Tenyunya hal ini akan berjalan dengan baik jika melibatkan masyarakat, dalam wadah Dewan Pohon Kota, melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan sebagainya,” katanya.