MYNEWSINDONESIA.COM-Langkah serius terhadap dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 03 Tahun 2021 terhadap ekonomi di Jawa Timur harus segera diambil. Semakin lama para pelaku UMKM dan IKM Makanan Minuman (Mamin) di Jawa Timur mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, semakin besar kerugian terhadap ekonomi Jawa Timur.
Ketua Lakpedam PW NU Jawa Timur Listiyono Santoso mengatakan, temuan lapangan dari pengakuan pelaku UMKM dan IKM Mamin di Jawa Timur menyatakan bahwa rata-rata industri pengguna gula rafinasi tersebut kesulitan mendapatkan pasokan gula rafinasi. Pasokan gula rafinasi tersebut, kalau pun ada, mengalami keterlambatan lebih dari seminggu dengan harga lebih mahal atau tinggi dari harga yang diperoleh dari produsen Jawa Timur.
Untuk mengatasi masalah pasokan gula rafinasi yang tersendat tersebut karena desakan permintaan terhadap produk makanan minuman dari para pelanggan loyal, maka pelaku UKM dan IKM tersebut terpaksa membeli gula konsumsi di pasar tradisional dengan harga Rp12.000 – Rp13.000 per kilo. Harga gula rafinasi dalam kondisi normal berkisar Rp8000 – Rp9000 per kilo. Disparitas harga tersebut menyebabkan biaya produksi UKM dan IKM naik berkali lipat.
Dampak buruk lainnya dari pemberlakuan beleid tersebut, dari hasil riset yang dipaparkan Lakspesdam PWNU Jatim lebih dari 40% atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur terpaksa harus menutup operasinya dan gulung tikar.
Hal tersebut terjadi karena UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha.
Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rp2,73 miliar per tahun karena dipicu oleh disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Usaha menengah mengalami peningkatan biaya Rp27,57 miliar karena kenaikan biaya transport dan harga gula rafinasi di pasar.
Dampak lanjut dari kondisi tersebut adalah terjadi penurunan nilai produksi Rp1,19 triliun per tahun. Sementara itu, pilihan terburuk yang telah dilakukan UMKM dan IKM adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kurang lebih 387 ribu orang atau 13% dari total 2.597.815 tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada UMKM dan IKM Mamin di Jawa Timur.
Dengan adanya PHK massal tersebut, masyarakat kehilangan pendapatan utama sehingga memicu terjadinya lonjakan angka kemiskinan di Jawa Timur sebesar 688 ribu orang atau 60% dari angka kemiskinan saat ini sebesar 458 ribu orang.
Tim Riset LakpedamNU PW Jawa Timur Miftahus Surur menegaskan, berkaca pada persoalan yang dihadapi di Jawa Timur, pihaknya juga memberikan rekomendasi atas permasalahan tersebut. Demi menjaga produksi UMKM dan IKM Mamin secara efisien dan kompetifif, sebaiknya diberlakukan klasterisasi pasokan gula rafinasi dengan memperbolehkan pabrik gula setempat memproduksi dan mendistribusikan gula rafinasi.
Sekretaris Lakpesdam PW NU Jatim Khoirul Rosyadi menambahkan, ketidakberdayaan para pelaku UMKM dan IKM tersebut tentunya menjadi salah satu kendala pemerintah dalam mewujudkan harapan Presiden Joko Widodo menjadikan UMKM dan IKM sebagai tuan rumah di pasar nasional dan kompetitif di pasar global sehingga UMKM dan IKM naik kelas dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional di masa depan.