MYNEWSINDONESIA.COM-Mantan Menko Kemaritiman Kabinet Jokowi-Jusuf Kalla, Rizal Ramli, menilai bahwa apa yang dilakukan Rektor UI terkait dengan rangkap jabatan sebaga Guru Besar dan Rektor UI dan juga menjabat sebagai Komisaris BRI merupakan sebuah pelanggaran yang dilarang berdasarkan keputusan Presiden.
Dalam Cuitannya di Twitter @RamliRizal, Senin (28/6/2021), “Inilah salah satu biang masalah intervensi kekuasaan ke dunia akademik dan kampus. Dulu dan negara2 demokratis, Rektor dipilih Senat Guru Besar. Presiden bobot akademik pas2an eh pilih,” cuit Rizal Ramli melalui akun Twitter @RamliRizal, Senin (28/6/2021).
Ia pun melanjutkan cuitannya, “”Baru tahu ada aturan Rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta. Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yang melarang,” cuit Rizal Ramli lagi.