MYNEWSINDONESIA.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah dalam pemberlakuan PPKM Mikro secara ketat. Instruksi itu mencakup pengaturan jam operasional kantor hingga restoran.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, Senin (21/6/2021). Instruksi ini memuat 18 poin.
Tito menginstruksikan kepala daerah yang memberlakukan PPKM Mikro memperhatikan aturan pembatasan. Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% di daerah zona merah dan 50% di zona lainnya.
“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),” demikian kutipan salah satu poin dari perintah Tito itu.
Tito juga memerintahkan, saat PPKM Mikro, tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas juga dibatasi sebanyak 25 persen.
“Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat,” jelasnya.
Sementara itu, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.