MYNEWSINDONESIA.COM-Gaduh soal pasokan gula rafinasi di Jawa Timur bersumber dari pemberlakuan Permenperin 03/2021. Kebijakan tersebut mengindikasikan adanya permufakatan jahat yang merugikan industri gula, perusahaan makan minum (mamin), dan petani tebu di Jawa Timur. Padahal, industri mamin di Jawa Timur tergolong produsen terbesar kedua secara nasional.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kantor Kejaksaan dan Polda Jawa Timur, pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
Arteria mengungkapkan, pemerintah seharusnya mengambil langkah strategis untuk memproteksi industri lokal untuk tetap bertumbuh dan menjadi lebih besar. Namun, kebijakan Permenperin 03/2021 kontraproduktif karena memberi hak eksklusif secara tidak rasional hanya kepada 11 pabrik gula didasarkan pada izin pendirian pabrik tersebut sebelum 25 Mei 2010.
Permenperin tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa UKM dan industri mamin di Jawa Timur harus membeli gula rafinasi dari Jawa barat. UKM dan industri mamin Jawa Timur harus membayar lebih mahal, tidak efisien, dan dengan kualitas produk yang lebih rendah. Pasalnya, 11 pabrik yang mendapat hak eksklusif tersebut berada di luar Jawa Timur, di antaranya di Cilegon, Cilacap, Lampung, Bekasi, dan Makasar.
“Jangan-jangan kebijakan ini merupakan permufakatan jahat, yang ada uangnya. Apakah kebijakan ini hanya untuk melindungi 11 pabrik gula tersebut dan melegalisasi kartel dengan memanfaatkan kewenangan negara. Kami akan menggalang dukungan ke penegak hukum, baik kepolisian, KPPU, dan KPK. Kebijakan ini sudah jelas memperkaya diri sendiri dan orang lain, menguntungkan beberapa kelompok, pemain pabrik yang takut akan kompetisi yang sehat,” ujar dia.
Arteria menambah, Permenperin 03/2021 juga bertentangan dengan semangat nasionalisme, karena 11 pabrik gula tersebut nyatanya tidak ingin dan tidak mampu mengolah gula dari tebu petani. Logika dari kebijakan ini adalah jika terjadi kekurangan gula, prioritas utama adalah dengan melakukan impor dan tidak mengambil dari kebun petani gula.
Sementara itu, pabrik gula dengan usia lebih muda di atas 25 Mei 2010 telah melakukan investasi pada mesin produksi menjadi lebih berdaya saing dan menghasilkan produk gula rafinasi dengan kualitas tinggi. Pabrik gula tersebut juga mampu menyerap gula tebu petani dan gula mentah, serta memasok kebutuhan gula rafinasi kepada industri mamin di Jawa Timur secara lebih efisien.
“Kebijakan seperti ini jelas bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan berusaha, terbuka pada investasi baru, dan berdaya saing. Juga membuka liberalisasi gula, menihilkan potensi sumber daya daerah, dan mematikan ekonomi Jawa Timur. Kok kita konsisten mempertahankan perusahaan yang tidak efisien dan ketinggalan zaman, sementara yang lebih maju dan efisien dibunuh,” tegas dia.
Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki menjelaskan, akibat Permenperin 03/2021 tersebut UKM dan industri mamin di Jawa Timur saat ini tidak beroperasi. Dengan kebijakan tersebut, biaya produksi menjadi lebih tinggi dan tidak menguntungkan. Kondisi ini semakin menekan karena UKM dan industri mamin Jawa Timur kehilangan momentum masa puasa dan lebaran saat ini.
“Pasokan gula rafinasi selama ini datangnya dari pabrik gula di Jawa Timur. Karena Permenperin 03/2021, kami tidak lagi mendapat pasokan gula rafinasi. Kalau kami paksa produksi dengan membeli gula dari luar Jawa Timur dengan biaya transportasi naik menjadi Rp350 – 400 per kilo, biaya produksinya akan sangat mahal. Lebih baik tidak beroperasi sama sekali, daripada akhirnya menderita kerugian,” katanya.
Zakki menambahkan, kehadiran pabrik gula di Jawa Timur yang dapat menyerap gula tebu dan gula mentah sangat menguntungkan petani tebu, UKM, dan industi mamin di Jawa Timur. Dengan sistem pembelian yang lebih baik dan pembayaran yang lebih cepat, pabrik gula tersebut sangat membantu petani tebu. Di lain pihak, UKM dan industri mamin Jawa Timur mendapat pasokan gula rafinasi dengan biaya transport yang lebih murah, kualitas produk tinggi, serta hubungan kemitraan yang telah terjalin saling menguntungkan selama ini.
“Kami minta supaya Permenperin 03/2021 ini dicabut. Penguatan lokal, UKM, dan menjaga pertumbuhan ekonomi lokal sangat penting di saat pandemi ini. Kartel yang dilegalisasi ini merugikan industri mamin di Jawa Timur,” tegas dia.