Jakarta, Mynewsindonesia.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pergub tersebut turut mengatur penerapan ganjil genap saat PSBB transisi dan untuk kendaraan roda dua.
Salah satu pasal yang diatur adalah kendaraan bermotor, baik motor atau pun mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap. Namun, pelaksanaan terhadap aturan ini akan diatur kemudian menunggu terbitnya Surat Keputusan Gubernur dan Pedoman Teknis.
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf a, dikutip Jumat (21/8).
Pergub 80/2020 itu menjelaskan bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.
Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.
Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara.
Selain itu kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang; serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sampai saat ini aturan ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Dia menegaskan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.
“Belum (berlaku untuk motor), jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Pasal 8 ayat 3 Pergub 80/2020 juga menyatakan Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.