• Indeks Berita
  • Terms of Service
  • Redaksi
mynewsindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile
No Result
View All Result
mynewsindonesia.com
No Result
View All Result

Tak Perlu SIUP, Bikin Izin Toko Online Perorangan Cukup Pakai KTP

adm by adm
Desember 12, 2019
in autotekno
0
Tak Perlu SIUP, Bikin Izin Toko Online Perorangan Cukup Pakai KTP

Toko Online

52
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah meminta pelaku usaha perdagangan online alias toko online untuk mendaftar ulang izin usaha kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) usai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Daftar ulang ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari platformnya maupun sampai pelaku usahanya.

Namun, toko online yang merupakan kepemilikan per seorangan tak perlu membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) layaknya perusahaan. Toko online per orangan hanya perlu mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke sistem pengajuan izin online yakni Online Single Submission (OSS).

“Kalau yang pakai KTP per orangan. Kan ada per orangan, kalau omzet kecil bagaimana nantinya. Dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan dalam KTP) itu sudah izin. Kecuali sudah menginjak usaha kecil tapi bukan per orangan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di kantornya, Jakarta.

Sedangkan, bagi platform yang sudah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) tinggal melaporkan kembali Kemendag. Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang.

“Ada sanksi administrasi, itu pasti. Bisa teguran pertama, kedua, lalu pencabutan SIUP,” kata Suhanto di Hotel Borobudur, Jakarta.

Bagi pelaku usaha yang sama sekali belum memiliki izin, persyaratan yang ditetapkan pemerintah akan tertuang dalam aturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019. Yang pasti, dikatakan Suhanto proses pembuatan izin usaha bagi toko online ini akan dipermudah.

Sebab proses pembuatan bisa dilakukan dengan online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

“Dengan adanya PP 80 ini, semua akan dipermudah, bahkan bagi para pelaku UKM cukup dengan KTP bisa daftar nanti. Kalau untuk mikro nggak perlu badan hukum, cukup dengan ini. Kalau seperti marketplace Bukalapak dan lain-lain, wajib juga mendaftar ulang,” jelas dia.

“Intinya ini dalam rangka monitor dan juga membuat para pelaku ada ketentuan hukum. Begitu juga bagi konsumen yang selama ini merasa dirugikan, bisa mengadu. Harapan kami Permendag ini akan membuat nyaman dan kepercayaan bagi konsumen. Juga pelaku usaha akan mendapat kepastian hukum,” sambungnya.

Wajib Izin

Berjualan di toko online atau e-commerce kini wajib memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha.

Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Tags: toko online
Previous Post

Perang Diskon Akhir Tahun SUV Jepang dan China

Next Post

Toko Online Harus Punya Izin Usaha, Bos Bukalapak: Butuh 2 Tahun

adm

adm

Next Post
Toko Online Harus Punya Izin Usaha, Bos Bukalapak: Butuh 2 Tahun

Toko Online Harus Punya Izin Usaha, Bos Bukalapak: Butuh 2 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 85 Followers
  • 48.7k Followers
  • 94.6k Subscribers
  • 23k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Naturalens, Soft Lens Lokal Berstandar Internasional Hadirkan Solusi Natural Looks yang tengah Trend

Naturalens, Soft Lens Lokal Berstandar Internasional Hadirkan Solusi Natural Looks yang tengah Trend

Desember 14, 2020
Jawara Depok Adakan Pelatihan Bisnis Ghost Kitchen, Strategi Menangkan Bisnis di Era Pandemi

Jawara Depok Adakan Pelatihan Bisnis Ghost Kitchen, Strategi Menangkan Bisnis di Era Pandemi

November 24, 2020
Di Usia Ke-20, MAS Kargo Buka Kantor Cabang Di Jayapura

Di Usia Ke-20, MAS Kargo Buka Kantor Cabang Di Jayapura

April 2, 2021
OK OCE Xpress Gandeng Mas Kargo Tumbuhkan UMKM Lebih Masif dan Produktif

OK OCE Xpress Gandeng Mas Kargo Tumbuhkan UMKM Lebih Masif dan Produktif

Februari 14, 2020
giring nidji ke politik

Terjun ke Dunia Politik, Giring ‘Nidji’ Syukuran di Rumahnya

1

Hello world!

1
panglima tni

Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

0
Proyektor Epson Memimpin Pasar Proyektor di Seluruh Dunia Selama 20 Tahun

Proyektor Epson Memimpin Pasar Proyektor di Seluruh Dunia Selama 20 Tahun

0
Proyektor Epson Memimpin Pasar Proyektor di Seluruh Dunia Selama 20 Tahun

Proyektor Epson Memimpin Pasar Proyektor di Seluruh Dunia Selama 20 Tahun

April 20, 2021
Infrastruktur dan Sinergi Antara Pemangku Kepentingan Jadi Kunci Peningkatan Keuangan Digital

Infrastruktur dan Sinergi Antara Pemangku Kepentingan Jadi Kunci Peningkatan Keuangan Digital

April 20, 2021
Indonesia Respon Galang Kerjasama Dengan MES DKI Jakarta Perkuat Kontribusi di Bidang Keagamaan, Sosial dan Kemanusiaan di DKI Jakarta

Indonesia Respon Galang Kerjasama Dengan MES DKI Jakarta Perkuat Kontribusi di Bidang Keagamaan, Sosial dan Kemanusiaan di DKI Jakarta

April 19, 2021
Tuntaskan Promosi Doktoral Dalam Penjara, HRS Apresiasi Polri

Tuntaskan Promosi Doktoral Dalam Penjara, HRS Apresiasi Polri

April 16, 2021

Recent News

Proyektor Epson Memimpin Pasar Proyektor di Seluruh Dunia Selama 20 Tahun

Proyektor Epson Memimpin Pasar Proyektor di Seluruh Dunia Selama 20 Tahun

April 20, 2021
Infrastruktur dan Sinergi Antara Pemangku Kepentingan Jadi Kunci Peningkatan Keuangan Digital

Infrastruktur dan Sinergi Antara Pemangku Kepentingan Jadi Kunci Peningkatan Keuangan Digital

April 20, 2021
Indonesia Respon Galang Kerjasama Dengan MES DKI Jakarta Perkuat Kontribusi di Bidang Keagamaan, Sosial dan Kemanusiaan di DKI Jakarta

Indonesia Respon Galang Kerjasama Dengan MES DKI Jakarta Perkuat Kontribusi di Bidang Keagamaan, Sosial dan Kemanusiaan di DKI Jakarta

April 19, 2021
Tuntaskan Promosi Doktoral Dalam Penjara, HRS Apresiasi Polri

Tuntaskan Promosi Doktoral Dalam Penjara, HRS Apresiasi Polri

April 16, 2021
mynewsindonesia.com

MynewsIndonesia.com adalah situs berita yang menyajikan informasi beragam dan mengulas menjadi sajian informasi yang bermanfaat. Mengabarkan kebaikan adalah spirit berbagi positif demi berkontribusi untuk perbaikan negeri menjadi Indonesia lebih baik. Mynewsnetwork, adalah layanan press release distribution yang menjangkau seluruh Indonesia, publikasi personal, political marketing, dan business publication activity yang dapat menaikkan citra baik dimata pelanggan.

Follow Us

Recent News

Proyektor Epson Memimpin Pasar Proyektor di Seluruh Dunia Selama 20 Tahun

Proyektor Epson Memimpin Pasar Proyektor di Seluruh Dunia Selama 20 Tahun

April 20, 2021
Infrastruktur dan Sinergi Antara Pemangku Kepentingan Jadi Kunci Peningkatan Keuangan Digital

Infrastruktur dan Sinergi Antara Pemangku Kepentingan Jadi Kunci Peningkatan Keuangan Digital

April 20, 2021
  • Indeks Berita
  • Terms of Service
  • Redaksi

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Resto Review
  • Profile

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.